Dengan adanya iklan, kamu mendukung kami untuk terus mengembangkan situs ini menjadi lebih baik lagi.Tolong di-nonaktifin yaa...Makasih teman 😁✌🏼

tirto.id - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2019-2024 banyak dibahas media massa, terutama setelah mereka resmi dilantik, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Berdasarkan Surat Edaran Sekjen DPR RI bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji dan tunjangan mereka bisa mencapai sekitar Rp50 juta--nyaris 13 kali lipat dari upah minimum DKI Jakarta.

Seorang anggota biasa mendapat gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp198 ribu dan tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp1.729.608.

Gaji dan tunjangan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPR lebih banyak. Tunjangan jabatan Ketua DPR--yang saat ini dikuasai politikus PDIP Puan Maharani--misalnya, mencapai Rp18,9 juta, sementara Wakil Ketua DPR--yang jumlahnya empat orang--Rp15,6juta.

Anggota DPR juga mendapat fasilitas rumah dinas. Rumah dinas anggota DPR terletak di Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan. Mengutip Jawapos, luas rata-rata rumah dinas mereka 250 meter persegi yang harganya, pada 2017 lalu, di atas Rp7 miliar.

Meski terhitung mewah, tidak semua anggota dewan menempatinya.

Detail gaji dan tunjangan anggota DPR bisa dilihat di tautan berikut.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan saat ini mereka tengah menyiapkan 15 unit baru. Hal ini disebabkan karena jumlah anggota dewan periode sekarang bertambah, dari 560 menjadi 575.

"Di Kalibata itu, kan, ada celah (tanah) yang kosong, kami bangun rumah dinas dan pas tempatnya," ujarnya seperti dilansir Antara.

Dianggarkan pula Rp70 juta bagi semua anggota dewan yang membeli mobil pribadi.

Fasilitas tidak hanya mereka rasakan saat menjabat. Mereka akan mendapat Tabungan Hari Tua (THT) dan uang pensiun setelah purna.

Anggota dewan periode 2014-2019 mendapat THT Rp15 juta yang dibayar satu kali, dan uang pensiun 3,2 juta untuk yang bekerja satu periode, serta Rp3,8 juta untuk yang menjabat dua periode.

Mengacu pada pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 1980, uang pensiun itu bisa diterima oleh istri atau suami sah dengan jumlah setengahnya (Rp1,6 juta atau Rp1,9 juta) jika anggota dewan sudah meninggal. Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan menjadi anggota lembaga tinggi lain.

Dengan semua fasilitas itu, mereka tidak bekerja sendiri. Kerja-kerja legislasi mereka dibantu asisten pribadi dan tenaga ahli.

Mengutip laman resmi DPR, jumlah tenaga ahli paling sedikit 10 orang, dan semuanya dibayar negara via APBN. Artinya, mereka tak mengeluarkan uang sepeser pun untuk itu.

Asisten pribadi mengurusi hal-hal terkait administrasi anggota dewan. Sementara tenaga ahli bertugas mendampingi dalam rapat komisi dan menyusun telaah, kajian, dan analisis terkait dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dianggap Tidak Sebanding

Merujuk pada kinerja anggota dewan periode 2014-2019, segala fasilitas yang mereka dapatkan nampak berlebihan. Sebab, fasilitas tidak berbanding lurus dengan kinerja.

Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan (Puskon-PP) Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, alat ukur sederhananya adalah produk hukum yang dihasilkan. Sebagai lembaga legislatif, DPR baru bisa punya rapor bagus jika kuantitas produk legislasinya sesuai dengan target dan secara kualitas menjawab kebutuhan masyarakat.

Total Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan selama periode sebelumnya hanya 84, jauh lebih rendah dibanding periode 2010-2014 yang mencapai 125 RUU

Dari jumlah 84 RUU yang disahkan, hanya 35 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas dan sisanya merupakan RUU kumulatif terbuka. Dari 35 RUU prolegnas prioritas yang disahkan itu, beberapa di antaranya merupakan revisi berulang dari undang-undang yang sama.

Beberapa di antaranya adalah revisi UU MD3 yang diubah sampai tiga kali, serta revisi UU tentang Pilkada dan revisi UU Pemerintahan Daerah yang yang masing-masing telah mengalami pengubahan sebanyak dua kali.

"Kebiasaan mengulang-ulangi revisi pada periode yang sama membuktikan lemahnya kualitas legislasi DPR," ujarnya kepada reporter Tirto.

Di samping itu pembahasan beberapa RUU di penghujung periode yang terkesan dikebut dinilai cenderung mengakomodasi keinginan elite, bukan kebutuhan rakyat. Buktinya, demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai kota sejak September lalu.

Fungsi pengawasan DPR juga masih dianggap tumpul. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, hanya enam dari sembilan tim pengawas yang sudah menyampaikan laporan kinerjanya hingga 18 September lalu.

DPR juga dianggap lemah dalam memberikan kesimpulan/rekomendasi kepada kementerian dan atau lembaga yang menjadi mitra kerjanya di masing-masing komisi.

Fungsi pengawasan terhambat karena mereka bergerak atas arahan pimpinan partai, kata Lucius.

"Pimpinan partai di sini berarti, kan, termasuk koalisi. Dan akan sulit melakukan pengawasan. Apalagi ada pimpinan partai yang jadi menteri. Bagaimana dia mengawasi atasannya sendiri?" kata Lucius saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (4/10/2019).

Itu sebabnya, kata Lucius, hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat bila tidak puas dengan penjelasan kementerian/lembaga mitra kerjanya tak pernah dimanfaatkan.

"Jadi kepentingannya hanya menjaga program-program pemerintah," tegasnya.

Formappi juga menilai kinerja DPR diperparah oleh citra kelembagaan yang identik dengan persepsi penyimpangan anggaran, pelanggaran kode etik, dan kemalasan. Ringkasnya: citra negatif.

Atas dasar itu, Lucius menilai segala fasilitas yang diberikan untuk anggota dewan terlalu besar. Toh, selama ini, kehadiran mereka di dalam rapat-rapat komisi amat minim.

Jika pun bekerja, para anggota dewan tak perlu harus benar-benar mengerti masalah karena dibantu staf ahli.

"Jadi mau bagaimana lagi? Masyarakat, kan, mengharapkan tingginya pendapatan mereka beriringan dengan kinerja. Tapi kalau kondisi dan sistemnya seperti ini, ya sulit juga," Lucius memungkasi

Reporter: Selfie Miftahul JannahPenulis: Selfie Miftahul JannahEditor: Hendra Friana

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut membuat heboh publik setelah dirinya meminta ajudan pribadi dari personel TNI kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Anggota legislatif termuda itu menjelaskan alasan dirinya meminta pengawalan pribadi dari personel TNI. Salah satu alasannya agar dirinya merasa terlindungi kala menjalani tugasnya sebagai wakil rakyat di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Hillary Brigitta, Anggota DPR Termuda Jelaskan Alasan Minta Ajudan dari TNI

"Saya sebenarnya sempat terpikir minta pengamanan dari pihak kepolisian tetapi karena banyak kasus yang saya kawal di kepolisian, saya merasa takutnya jangan sampai ada conflict of interest yang nanti membatasi saya mengurus kepentingan masyarakat, nanti kelihatannya tidak etis."

"Makanya saya konsultasi dengan tim hukum apakah bisa saya memohon bantuan pengamanan dari TNI. Menurut tim hukum tindakan saya tidak menyalahi aturan, tetapi saya tidak membahas soal etis atau tidaknya, sehingga saya sekarang sudah tahu mana etis dan tidak," tulis Hillary dalam akun Instagram pribadinya @hillarybrigitta, Jumat (3/12/2021).

Lantas, apakah ajudan dari TNI itu termasuk dalam fasilitas dan tunjangan sebagai anggota DPR?

Dikutip dari Kompas.com, berikut rincian gaji anggota DPR RI beserta tunjangan yang diterima per bulan selama masa jabatan lima tahun.

Gaji pokok anggota DPR RI Besaran gaji anggota DPR RI sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Baca Juga: Cerita Anggota DPR Termuda Hillary Lasut yang Minta Ajudan Pribadi Langsung ke KSAD

Tunjangan selain gaji anggota DPR RI Anggota DPR RI juga mendapat berbagai macam tunjangan. Total tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:

- Tunjangan melekat Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

- Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Beragam tunjangan dan biaya perjalanan anggota DPR RI tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI dengan posisi tertentu di parlemen.

Baca Juga: Legislator DPR RI Hillary Lasut Temui Kapolda Sulut

Selain itu, selama masa jabatan anggota DPR RI juga dapat menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.

Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik pagi ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Pelantikan yang berlangsung di Kompleks, Senayan, Jakarta Pusat tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ratusan wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Lantas, apa saja hak keuangan yang bakal diterima anggota DPR RI?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian gaji pokok bagi anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga memperoleh beberapa tunjangan sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2015. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar pula tunjangan yang bakal diterima.

Misalnya, tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.690.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 6.450.000, dan anggota sebesar Rp 5.580.000. Kemudian, tunjangan komunikasi intensif bagi ketua badan/komisi sebesar Rp 16.468.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 16.009.000, dan anggota sebesar Rp 15.554.000.

Selanjutnya, terdapat pula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran bagi ketua badan/komisi DPR RI mencapai Rp 5.250.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 4.500.000, dan anggota sebesar Rp 3.750.000.

Tak hanya itu, anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Adapun tunjangan bagi PNS di antaranya adalah tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau beras, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, hingga gaji ke-13.

Kemudian, anggota DPR juga memperoleh uang paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS, disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan dinas beserta seorang pengemudinya, serta biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor.

Besaran biaya bantuan langganan listrik untuk DPR RI sebesar Rp 3.500.000 per bulan, sedangkan biaya telepon sebesar Rp 4.200.000 sebulan.

“Kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” demikian bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat atas keinginan sendiri atau karena masa jabatannya telah berakhir juga berhak menerima pensiun setiap bulan. Pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Besarnya pensiun pokok adalah satu persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Selain pensiun kepada mantan anggota DPR RI hingga yang bersangkutan meninggal dunia, pensiun juga diberikan kepada janda atau duda dan atau anak. Adapun pensiun anak diberikan bila anak belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan belum pernah menikah.

“Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” tulis Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Hillary Brigitta Lasut (23) dari Fraksi Partai NasDem dan Abdul Wahab Dalimunthe (80) dari Fraksi Partai Demokrat terpilih menjadi pimpinan sidang peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR periode 2019-2024 dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (1/10).

Diketahui, pimpinan sementara DPR RI untuk memimpin Rapat Paripurna pelantikan anggota ditetapkan berdasarkan anggota tertua dan termuda. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3.

"Kami umumkan pimpinan sementara DPR RI sebagai berikut. Ketua sementara adalah Abdul Wahab Dalimunthe, wakil ketua sementra Hillary Brigita Lasut," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hillary Brigitta, perempuan kelahiran Manado 22 Mei 1996 itu terpilih sebagai pimpinan sementara karena memiliki usia termuda di antara 574 anggota DPR terpilih lainnya.

Kariernya di kancah politik nasional pun terbilang masih sangat baru. Hillary sendiri tak bisa dilepaskan dari sosok kedua orang tuanya yang merupakan penguasa lokal di Sulawesi. Diketahui, Hillary merupakan putri dari Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut.

Suasana jelang pelantikan anggota dewan. Artis Mulan Jameela (kedua kiri) yang lolos ke Senayan, tengah mendapat selamat dari rekannya. (

Elly, Ayah Hillary, juga pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode, 2004-2009 dan 2009-2012. Sementara Ibu Hillary, Telly Tjanggulung, merupakan Bupati Minahasa Tenggara masa jabatan 2008-2013.

Pendamping Hillary, yakni Abdul Wahab, tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR dengan usia tertua yakni 80 tahun. Wahab lahir di Rantau Prapat, 10 Januari 1939 silam.

Rekam jejak Wahab di kancah politik lokal dan nasiomal pun cukup

. Ia tercatat mengawali kariernya sebagai birokrat dan politikus senior di Medan, Sumatera Utara.

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tahun 1985. Kemudian kariernya melonjak menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 1998-2003.

Setelah rampung berkecimpung sebagai pemimpin lokal, Wahab pun terpilih sebagai legislator periode 2009-2014. Ia bertugas di Komisi II yang membidangi dalam negeri, kepemiluan, otonomi daerah dan agraria.

Kemudian, pada periode 2014-2019 Wahab kembali lagi ke Senayan dengan menggantikan Ruhut Sitompul melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain itu, Sekjen DPD dan Sekjen MPR turut memilih pimpinan sementara yang memimpin rapat paripurna pelantikan anggota DPD dan MPR.Selain itu, Sekjen DPD dan Sekjen MPR turut memilih pimpinan sementara yang memimpin rapat paripurna pelantikan anggota DPD dan MPR.

Untuk DPD, Ketua Sementara dipimpin oleh legislator bernama Sabam Sirait. Sabam sendiri merupakan anggota DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Saat ini, Pria kelahiran Tanjung Balai itu berusia 82 tahun.

Sementara itu, wakil ketua sementara DPD akan diisi oleh Jialyka Maharani. Perempuan kelahiran Palembang 1997 itu kini masih berusia 22 tahun.

Sabam dan Jialyka juga dipilih sebagai pimpinan sementara MPR. Sekjen MPR menyebut kedua legislator itu merupakan anggota yang tertua dan termuda dibandingkan 711 anggota MPR, yang merupakan gabungan dari DPR dan DPD, lainnya.

Ratusan anggota DPR akan diberikan gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulan. Gaji sebesar itu sudah termasuk tunjangan maupun insentif lainnya.

Namun, gaji puluhan juta tersebut belum termasuk pensiunan anggota DPR yang diberikan seumur hidup.

Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diberikan untuk seluruh anggota DPR berbeda. Untuk pimpinan alat kelengkapan dewan atau AKD akan bergaji lebih besar.

Menurut Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, untuk anggota DPR memiliki gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, tunjangan untuk istri sebesar Rp 420.000, dan dua anak sebesar Rp 168.000.

Tak hanya gaji pokok, anggota DPR juga mendapat berbagai uang tunjangan.

Menurut surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, tunjangan-tunjangan itu seperti tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.

Kemudian, ada juga uang dari pos-pos lain. Jumlah penerimaan sesuai jabatan mereka.

Selanjutnya tunjangan kehormatan, misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta dan bantuan langganan listrik serta telepon sebesar Rp 7,7 juta.

DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Berikut 3 hak DPR dan 11 hak istimewanya.

Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemerintahan tentu memiliki fungsi dan tugas tersendiri. Untuk menunjang pelaksanaan sejumlah fungsi dan tugasnya itu, DPR memiliki sejumlah hak khusus atau yang biasa dikenal dengan hak DPR. Pembahasan lebih lanjut terkait tugas, kemudian fungsi dan hak DPR dapat disimak dalam pembahasan berikut.

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat

Sebagai salah satu lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Diterangkan Penjelasan Pasal 69 UU 17/2014, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.

Lebih lanjut, Pasal 70 UU 17/2014 menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

Ketentuan Pasal 72 UU 17/2014 merincikan delapan tugas DPR, yakni sebagai berikut.

Hak DPR terkait Fungsi Pengawasan

Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang dimiliki DPR. Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.